MATARAM- Pria berinisial ER (37 tahun) warga Karang Bedil, Kecamatan Mataram, Kota Mataram kini meringkuk di balik jeruji penjara. ER ditangkap polisi PERHENTIANRAJA , fokuskriminal.com.- Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja amankan seorang pria karena mengancam orang dengan senjata tajam, pelaku ditangkap pada Sabtu pagi (18/12/2021) di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja. Pelaku pengancaman yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DH alias DA (23) warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja. Bersama pelaku juga diamankan
Saatini pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang diamankan di Polsek Bontang Utara - Polres Bontang. Terhadap pelaku, Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHPidana tentanhg Penganiayaan dan Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP H. Suyono.

Pasal45B UU 19/2016, dengan bunyi sebagai berikut: Pasal 29 UU ITE Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal 45B UU 19/2016

MANADO Humas Polresta Manado- Pada Hari Kamis 4 Agustus 2022 sekitar pukul 22.43 wita unit reskrim Polsek Sario telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap 2) kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Manado.
Atasperbuatan tersebut, terdakwa dinyatakan oleh majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penggelapan yang dilakukan dalam kalangan keluarga" sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 372 jo. 376 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Demikian jawaban dari kami, semoga
DETIKSULAWESICOM, MINUT - Unit Reskrim Polsek Kema melakukan pelimpahan Tahap II kasus pengancaman dan membawa sajam, tersangka lelaki MB (47), ke Kejaksaan Negeri Airmadidi, Senin (11/1/2021). Kasus pengancaman tersebut, tercantum dalam pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951 tentang
Makanyaberani berkata kasar dengan lantang," tambahnya. Dalam pemeriksaan terungkap, ternyata mereka adalah residivis untuk kasus curanmor di Banjarmasin. "TC ditetapkan sebagai tersangka. Sementara J dan D hanya saksi. Disangkakan pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat untuk sajam.
Cv0V6.
  • z2bhzjz24y.pages.dev/91
  • z2bhzjz24y.pages.dev/161
  • z2bhzjz24y.pages.dev/226
  • z2bhzjz24y.pages.dev/219
  • z2bhzjz24y.pages.dev/461
  • z2bhzjz24y.pages.dev/496
  • z2bhzjz24y.pages.dev/330
  • z2bhzjz24y.pages.dev/84
  • pasal pengancaman dengan sajam